Menu

Mode Gelap
Tingkatkan Perekonomian Pemdes Cijayanti Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Beronjong Anggaran 2025 Wali Kota Tanjungbalai Buka Forum Perangkat Daerah/Forum Pemangku Kepentingan Penyusunan Renstra Dinas Pendidikan 2025-2029 Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit PT CKT, Diduga karena Riwayat Sakit Bupati Anwar Sadat Teken MoU Pembangunan Jargas Sebanyak 6.661 Sambungan Rumah Komisi IV DPRD Kota Bogor Ajak Sekolah Swasta Ikuti Program Pelunasan Ijazah Wali Kota Bersama Forkopimda Tanjungbalai Bagikan Bantuan Sosial dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Nelayan

Kesehatan

Pemkab Garut Berlakukan Sangsi Berat Denda 100 Ribu Rupiah Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

badge-check


					Pemkab Garut Berlakukan Sangsi Berat Denda 100 Ribu Rupiah Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Perbesar

Garut, Lensa Expose.com

Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Garut, Jawa Barat, memberlakukan sanksi berat berupa denda sebesar Rp100 ribu bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan pencegahan wabah COVID-19 seperti tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah atau berada di keramaian masyarakat.

“Per orang sanksi Rp100 ribu, sekali lagi dengan catatan apabila tiga kali melanggar,” kata (Pol PP)Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, Hendra S Gumilar di sela-sela razia masker di Simpang Lima, Senin 24 Agustus 2020.

Ia mengatakan, Pemkab Garut telah menerbitkan Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Peraturan bupati itu, kata dia, menjelaskan tentang sanksi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 dengan tiga sanksi yakni sanksi ringan berupa teguran, sedang berupa tertulis dan sanksi berat yaitu denda.

“Sanksinya ada tiga, sanksi ringan, sedang dan berat, hari ini kita sanksi lisan dan tertulis dulu,” katanya.

Ia menyampaikan, peraturan bupati tersebut telah disahkan dan mulai Senin diterapkan langsung ke masyarakat dengan menggelar razia di Bundaran Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul.

Menurut dia, hasil peninjauan di lapangan masih banyak masyarakat mengabaikan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker saat jalan kaki, maupun menggunakan kendaraan.

“Razia masker ini akan terus kami lakukan supaya masyarakat sadar untuk pakai masker,ke depan razia tidak hanya digelar di jalanan, tapi akan merazia sejumlah tempat usaha di wilayah perkotaan Garut.

“Kalau ada tempat usaha yang melanggar, sanksi terberat yang diberikan itu bisa sampai pencabutan izin,” katanya.

Penulis : Rais/Dede Oren

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pj. Bupati Bogor Apresiasi Peran Bidan Dalam Peningkatan Kesehatan Masyarakat

17 Februari 2025 - 06:48 WIB

Bupati Tanjung Jabung Barat Resmikan Gedung Baru Puskesmas Sungai Saren, Harapkan Peningkatan Pelayanan Kesehatan

31 Januari 2025 - 02:49 WIB

Kabupaten Bogor Jadi Acuan Pengendalian Stunting Oleh Kota Banjarbaru

25 Januari 2025 - 02:14 WIB

Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-73, Polres Bogor Gelar Donor Darah Serentak

29 Oktober 2024 - 07:23 WIB

Khasiat Singkong untuk Kesehatan

23 September 2024 - 10:02 WIB

Trending di Kesehatan
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต