Menu

Mode Gelap
Laka Lantas di Tanjab Barat Bus dan Innova Bertabrakan, Enam Orang Luka Wakil Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Hari Perhubungan Nasional 2025 Wali Kota Tanjungbalai Terima Award Dari KPPN Atas Rekonsiliasi Tercepat Pemko Tanjungbalai Semester I Sewilayah Kerja KPPN Tanjungbalai Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi DPD IWOI Tanjungbalai Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Tim Pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup Dalam Rangka Penilaian Adipura Wakil Wali Kota Tanjungbalai : Peran Serta dan Penguatan Keluarga Serta Pendidikan, Kunci Utama Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

TNI/POLRI

17 Sasaran Prioritas Ops Patuh Menumbing 2020

badge-check


					17 Sasaran Prioritas Ops Patuh Menumbing 2020 Perbesar

Babel, Lensa Expose.com

Hari ini secara serentak Polda Kep. Babel dan Polres jajaran menggelar Ops Patuh Menumbing 2020, Kepolisian akan fokus menindak pengendara yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan keselamatan berlalu lintas.

Kasatlantas Polres Bateng AKP Toni Susanto menjelaskan Operasi Patuh Menumbing 2020 di Bangka Tengah dilaksanakan dengan sistem stasioner atau sistem hunting.

Pada saat pelaksanaan operasi polisi akan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 serta akan bekerja sama dengan Satpol PP serta stakeholder terkait.

“Tidak ada petunjuk dan arahan khusus untuk melakukan pemeriksaan masker namun sesuai target Operasi Patuh Menumbing 2020 dan mengingat masa operasi pada situasi Adaptasi Kebiasan Baru (AKB), maka tetap ada kegiatan preventif berupa binaan penyuluhan dan imbauan pelaksanaan protokol kesehatan kepada masyarakat baik pengguna jalan, masyarakat terorganisir dan tidak terorganisir,” jelas kasat lantas, Kamis (23/07/2020)

Selain itu Kasatlantas Polres Bateng tak menjelaskan di titik-titik mana saja Operasi Patuh Menumbing 2020 ini akan dilaksanakan dan sasaran Operasi Patuh Menumbing 2020.

Segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu keselamatan berlalu lintas, yang termasuk dalam 17 sasaran prioritas yakni

  1. Melawan Arus /Contra Flow
  2. Terobos lampu merah
  3. Anak dibawah umur menggunakan Ranmor
  4. Ranmor bak terbuka untuk muat orang
  5. Mengendari atau mengemudikan ranmor menggunakan gadget/HP
  6. Kebut-Kebutan atau Trek-Trek an
  7. Ranmor roda empat atau lebih berhenti tidak pada tempatnya/akibatkan laka
  8. Over speeding/melebihi batas kecepatan
  9. Over loading/kelebihan muatan
  10. Boncengan lebih dari satu orang
  11. Mengemudi dalam keadaan mabuk (Drunk Driving)/ mengkonsumsi obat-obatan terlarang
  12. Lampu utama dan lampu belakang tidak ada/tidak menyala atau diganti dengan warna yang tidak sesuai standar
  13. Penggunaan rotator/sirine
  14. Tidak menggunakan helm standar
  15. Sabuk pengamanan/seat belt
  16. Kelengkapan kendaraan
  17. Kelengkapan SIM dan STNK.

 

Penulis : Tomy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Cibungbulang Tingkatkan Keamanan Obyek Wisata Selama Libur Natal dan Tahun Baru

29 Desember 2024 - 08:21 WIB

Polsek Kemang Siapkan Pengamanan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

20 Desember 2024 - 06:28 WIB

Polres Tanjab Barat Terima Piagam Penghargaan Juara 1 Penganugrahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI

5 Desember 2024 - 02:27 WIB

Kapolres Purwakarta Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak untuk Pilkada 2024

26 November 2024 - 07:23 WIB

Apel Persiapan Pergeseran Pasukan ke TPS Pemilukada 2024 di Kecamatan Ciawi

26 November 2024 - 06:01 WIB

Trending di Bogor