Menu

Mode Gelap
Wali Kota Tanjungbalai : Dukungan Seluruh Elemen Masyarakat Termasuk Partai Politik Penting Dalam Wujudkan Tanjungbalai EMAS Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Kejurprov PBSI Jambi, 520 Atlet Berlaga Rapat Paripurna DPRD Penyampaikan Pendapat Mengenai Akhir Fraksi Sekaligus Mengambil Keputusan DPRD Terhadap Rancangan P-APBD Tahun 2025 Kota Tanjungbalai Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjung Jabung Barat Bahas Ranperda APBD 2026 Wali Kota Tanjungbalai Resmikan Kantor Cabang PT. Darul Umroh Alharamain Pimpin Apel Pemerintahan, Wakil Wali Kota Tanjungbalai : ASN Bukan Hanya Pelaksana Administrasi, Harus Menjadi Pelayan Publik Yang Berdedikasi dan Profesional

TNI/POLRI

Diduga Ada Mark Up BBM, Jaksa Periksa 60 Orang Saksi dan Hadirkan Saksi Ahli

badge-check

Belitung Timur, Lensa Expose

Dugaan Mark up penyediaan BBM di beberapa instansi pemerintah kabupaten Beltim oleh salah satu SPBU di kota Manggar masih terus diproses Kejaksaan Negeri Belitung Timur. Saat ini masih menunggu besaran kerugian negara yang sedang dihitung oleh ahlinya BPK RI, apabila sudah didapat akan segera diekspos, demikian dikatakan Kepala Kejari Belitung Timur Abdul Kadir SH. MH disela-sela acara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke – 60 di gedung Kejari Beltim Komplek perkantoran terpadu Beltim, Ngarawan Desa Padang Manggar,Rabu (22/07/2020).

Kajari Beltim juga ungkapkan pemeriksaan sudah dilakukan terhadap 60 orang saksi untuk dimintai keterangannya terkait dugaan mark up tersebut.

Dugaan Mark up BBM dari tahun 2012 hingga 2019 sudah kita periksa dengan memanggil sebanyak 60 orang saksi, dan saksi ahli legal dari Pertamina, itu sudah sesuai dengan pendapat kita, dengan menjual BBM diatas harga HET itu melawan hukum, dan berapa kerugian negara dihitung oleh auditor BPK,” ungkap Abdul Kadir.

Kajari Beltim yang didampingi Kasi Intelijen Angga Insana Husri SH.SH juga menjelaskan setelah memenuhi syarat formil materiil baru ditindak lanjuti sesuai tahapan.
Sepanjang memenuhi formil materil, full data full baket kita tindak lanjuti sesuai tahapan dan ada tersangka (TSK) dengan memperhatikan asas praduga tidak bersalah. Kejaksaan bekerja tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun bekerja dengan profesional, proporsional, Integritas, Akuntabel,” jelas Abdul Kadir.

Selain itu Abdul Kadir juga menyampaikan beberapa program kerja KEJARI Beltim,yang diantaranya program Laskarpelangi (lapor jaksa jika suami resmi lalu pergi untuk kawin lagi) dan Si Cantik berbakti serta yang masih dalam kajian pembubaran perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pidana,dan yang tak kalah pentingnya adalah program jaga desa, yaitu SATAM BELTIM,sekarang baru di buat grup WA nya, demikian papar Kajari Beltim.

Penulis : Tomy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Cibungbulang Tingkatkan Keamanan Obyek Wisata Selama Libur Natal dan Tahun Baru

29 Desember 2024 - 08:21 WIB

Polsek Kemang Siapkan Pengamanan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

20 Desember 2024 - 06:28 WIB

Polres Tanjab Barat Terima Piagam Penghargaan Juara 1 Penganugrahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI

5 Desember 2024 - 02:27 WIB

Kapolres Purwakarta Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak untuk Pilkada 2024

26 November 2024 - 07:23 WIB

Apel Persiapan Pergeseran Pasukan ke TPS Pemilukada 2024 di Kecamatan Ciawi

26 November 2024 - 06:01 WIB

Trending di Bogor