Jumat, November 22, 2024
TNI/POLRI

Satpas Polres Beltim Berhasil Naikkan IKM Di Angka 91,06 Persen Semester I 2020

Beltim, Lensa Expose.com

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Pembuatan dan Permintaan SIM makin hari makin meningkat di wilayah Kab. Beltim. Hal tersebut juga dikarenakan sudah makin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan SIM. Namun hal tersebut tidak bisa semata-mata langsung bisa di miliki begitu saja. Masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan SIM harus melewati tahapan proses, baik proses admininstrasi maupun proses uji kelayakan (praktek) berkendaraan atau yang lebih di kenal dengan mekanisme / prosedur permohonan penerbitan SIM.

Awalnya, jenis SIM hanya ada SIM A, B, B1, B2 dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D2 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan.

Polres Beltim salah satu jajaran Polda Kep. Bangka Belitung, sudah sejak tahun 2009 masyarakat Kab. Beltim sudah bisa membuat SIM di Polres Beltim. Hal tersebut karena banyaknya permintaan masyarakat agar dalam hal pembuatan SIM tidak jauh lagi harus ke wilayah Kab. Belitung Barat (Tanjung Pandan). Dari tahun berganti tahun Polres Beltim terus meningkatkan pelayanannya dalam hal pembuatan SIM, mulai dari pembangunan gedung yang khusus melayani masyarakat yang akan membuat SIM sampai menggelar pembuatan SIM keliling ke Desa-desa wilayah Kab. Beltim.

Beberapa terobosan yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas dan fasilitas gedung pelayanan permohonan penerbitan SIM (Satpas) Polres Beltim terus ditingkatkan, meskipun di masa pandemi Covid-19, tidak menyurutkan petugas untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ingin membuat SIM.

Hasil kerja keras selama ini diganjar dengan Index Kepuasan Masyarakat terkait permohonan penerbitan SIM mengalami peningkatan. Tentu hal ini bukan hanya karena tingkat pelayanan yang semakin baik oleh Satuan Lalu Lintas Polres Beltim, namun hal tersebut juga karena tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan SIM, keterampilan dalam hal berkendaraan dan pengetahuan akan aturan Lalu Lintas dan Jalan semakin meningkat dari hari ke hari.

Di lihat dari angka peningkatan Index kepuasan masyarakat pada Bulan Desember 2019 mencapai angka penilaian 84, 334. Satpas Polres Beltim kembali melakukan survey terkait Index Kepuasan Masyarakat (IKM) dalam hal peningkatan pelayanan tersebut. Pada semester I di tahun 2020, tak tanggung-tanggung Polres Beltim berhasil menaikkan IKM sampai di angka 91,06 persen dengan kategori penilaian dari masyarakat sangat baik. Di TW II tahun 2020, Satpas Polres Beltim secara acak meminta 30 orang responden untuk memberikan penilaian dengan kategori responden pria sebanyak 15 orang dan wanita sebanyak 15 orang. Responden yang di minta tersebut dengan tingkat pendidikan Sarjana sebanyak 6 orang responden, SLTA 18 orang responden, SD 6 orang responden.

Penulis : Tomy

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *