Polri Luncurkan Inovasi, Warga Beltim Bisa Punya SIM Internasional
Beltim, Lensa Expose
Korlantas Polri luncurkan inovasi yang luar biasa, dimanapun warga negara Indonesia bisa membuat permohonan penerbitan SIM Internasional yang mana caranya tergolong mudah dan tidak merepotkan si pemohon SIM.
Hal tersebut tentu merupakan wujud peningkatan pelayanan Polri kepada seluruh masyarakat khususnya di bidang fungsi lalu lintas.
Tentu hal tersebut juga berlaku bagi masyarakat Kab. Belitung Timur. Hal tersebut di ungkapkan Kasat Lantas Polres Belitung Timur AKP Nicodemus Brahmana, SH, SIK seizin Kapolres Beltim AKBP Jojo Sutarjo, SIK, M.H. Saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut.
Kasat Lantas membenarkan dan memberikan penjelasan tentang tata cara atau persyaratan yang harus dilalui untuk bisa terbitnya SIM Internasional tersebut.
Meskipun dalam situasi masih pandemi Covid-19, namun Polri tidak menginginkan untuk menunda agar pelayanan kepada masyarakat semakin terus meningkat, berkembang dan yang pasti terus berinovasi untuk mempermudah masyarakat terkait keperluannya di Institusi Polri, ujar Kasat Lantas.
Untuk SIM Internasional ini sendiri, si pemohon SIM bahkan tidak perlu datang ke Satpas SIM Internasional Korlantas Polri di Jakarta. Namun karena ini tergolong terobosan inovasi yang baru tentu masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui informasi ini, kami akan gencar melakukan kegiatan sosalisasi kepada masyarakat, baik secara melalui media sosial, media cetak, pemasangan spanduk di berbagai titik sampai bertatap muka langsung ke masyarakat, lanjut Kasat Lantas.
Dijelaskan Kasat Lantas, Permohonan SIM Internasional ini dilakukan dengan cara online, melalui akses berbasis website. Sedangkan proses pengiriman hasil cetak SIM akan gunakan jasa pengiriman untuk mengirim buku SIM Internasional ke alamat rumah pemohon.
Untuk dapat melakukannya, para pemohon bisa mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id atau dengan cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser yang ada diperangkat keras digital Hand Phone atau komputer. Selanjutnya, pemohon diminta untuk melakukan registrasi secara online dengan mengisi data diri sesuai dengan data yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku. Setelah alamat website diakses dan teregistrasi, para pemohon akan mengisi data-data yang dibutuhkan yang telah disediakan sesuai form yang tertera.
Langkah pertama yang harus dilakukan pemohon SIM adalah upload foto SIM yang masih berlaku, KTP, Paspor, KITAP khusus WNA dan upload pas foto dengan warna latar belakang putih. Kemudian juga upload foto tanda tangan. Kemudian pemohon SIM akan memilih cara pengambilan SIM Internasional. Diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman ekspress yang ada.
Setelah data lengkap dan dinyatakan diterima oleh sistem web site, pemohon SIM akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional dan jasa pengiriman.
Bukti pembayaran akan dikirim melalui email yang teregistrasi dari pemohon SIM. Pembayaran dapat di lakukan secara Non tunai Melalui ATM, M-Banking, Internet Bangking maupun setor tunai pada Bank. Setelah pemohon SIM melakukan pembayaran, petugas yang ada di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas akan melakukan Verifikasi dan Validasi data pemohon serta melakukan Indentifikasi data.
Jika persyaratan lengkap dan sesuai, maka petugas akan melakukan pencetakan Buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman sesuai pilihan pemohon.
Bagi pemohon yang telah melakukan pembuatan SIM Internasional secara online, dapat memberikan penilaian pelayanan dengan memberikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dapat di akses langsung melalui website SIM Internasional.
Bagi masyarakat Kab. Beltim yang masih belum paham dengan prosedur atau cara mengakses Web Site tersebut, petugas kami yang ada di Satpas Polres Beltim bersedia dengan senang hati untuk membantu. Silahkan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan SIM Internasional, kami siap untuk memberikan bimbingan atau memandu agar bisa langsung mengakses ke Web Site www.siminternasional.korlantas.polri.go.id , jangan lupa untuk membawa syarat-syarat yang diperlukan.Ada beberapa golongan dari SIM Internasional, antara lain adalah Gol A yakni buat Sepeda motor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor roda tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg. Gol B yakni buat Kendaraan bermotor selain kategori A, dengan massa maksimum yang diperbolehkan 3.500 kg. Memiliki tidak lebih dari delapan kursi penumpang selain kursi pengemudi. Gol C yakni buat Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan massa maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg. Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan. Gol D yakni Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan memiliki tidak lebih dari delapan kursi selain kursi pengemudi. Gol E yakni Kombinasi dari kendaraan yang kendaraan utamanya ada di dalam kategori-kategori yang pengemudi diberikan izin mengemudi (B dan / atau C dan / atau D), tetapi tidak termasuk dalam kategori yang telah ditentukan.
Proses cepat, tidak perlu repot, tinggal tunggu dirumah saja, pungkas Kasat Lantas. Tomy