Menu

Mode Gelap
Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit PT CKT, Diduga karena Riwayat Sakit Bupati Anwar Sadat Teken MoU Pembangunan Jargas Sebanyak 6.661 Sambungan Rumah Komisi IV DPRD Kota Bogor Ajak Sekolah Swasta Ikuti Program Pelunasan Ijazah Wali Kota Bersama Forkopimda Tanjungbalai Bagikan Bantuan Sosial dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Nelayan Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Bersatu Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Bamagnas Pemko Tanjungbalai Mendukung Kegiatan Keagamaan dan Junjung Tinggi Toleransi Antar Umat Beragama

Parlemen

Tahapan Pilkada Belitung Timur Tanpa Kampanye Akbar

badge-check


					Tahapan Pilkada Belitung Timur Tanpa Kampanye Akbar Perbesar

Beltim, Lensa Expose.com

KPU Belitung Timur memastikan bahwa pada pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 dimana kampanye akbar ditiadakan. Namun partai politik masih bisa menggelar kampanye lewat pertemuan tatap muka terbatas.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Beltim Yuli Restuwardi mengatakan dalam Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang membahas tentang perubahan aturan dalam pengumpulan masa.

Pertemuan tatap muka harus menerapkan protokol kesehatan dan jumlah pesertanya pun disesuaikan dengan tempatnya. Misalnya saat sosialisasi sekarang ini,” kata Restu saat Sosialisasi Tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan pada Pilkada Kabupaten Beltim, di Rumah Makan Vega Manggar, Kamis (25/06/2020).

Restu menyatakan sesuai SE tersebut Kampanye Akbar Partai Politik ditiadakan. Namun dapat diganti dengan pertemuan tatap muka yang dibatasi dengan syarat, ruang dan pesertanya memenuhi standar operasional pelaksanaan COVID 19.

Kampanye akbar tidak ada, ganti tatap muka terbatas. Hanya aturan mainnya jumlah masanya tidak dibatasi, yang penting pemenuhan SOP Protokol itu. Misalnya jarak fisik ataupun kewajiban menggunakan alat pelindung diri,” jelas Restu.

Selain itu pula, untuk rekapitulasi perhitungan suara yang biasanya terbuka untuk umum nantinya hanya akan diwakili oleh maksimal dua orang perwakilan dari setiap parpol.

Kegiatan rapat pleno rekapitulasu yang melibatkan partai politik di ruang tertutup dibatasi jumlahnya. Kalau dulunya kan dipersilahkan bawa masa sebanyak-banyak,” tambah Restu.

Menurut Restu keberhasilan penyelenggaraan Pilkada akan tergantung dari seluruh pihak dalam menjaga dan menerapkan SOP protocol kesehatan terutama dalam kegiatan pengumpulan masa.

Yang menjadi tantangannya adalah bagaimana memastikan seluruh pihak agar sama-sama mengikuti SOP. Kalau yang lain sih dak terlalu bermasalah,” ujarnya.

Penulis : Tomy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gelar Paripurna DPRD Tanjab, Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pilkada Serentak Tahun 2024

14 Januari 2025 - 10:51 WIB

Pjs Bupati Tanjab Hadiri Acara Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Periode 2024-2029

13 Oktober 2024 - 04:32 WIB

Pelantikan 50 Anggota DPRD Kota Bogor Periode 2024 – 2029, Pimpinan Sementara DPRD Pastikan Kawal Suara Rakyat

10 Oktober 2024 - 06:53 WIB

Relawan Brader Kawal Pendaftaran  Dedi Rachim – Jenal Mutaqin ke KPU Kota Bogor

31 Agustus 2024 - 02:44 WIB

Pilkada Dimulai ! KPU Bandung Barat Siap Jalankan Prosedur Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup

28 Agustus 2024 - 17:33 WIB

Trending di Bandung Barat
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต