Menu

Mode Gelap
Wali Kota Bersama Forkopimda Tanjungbalai Bagikan Bantuan Sosial dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Nelayan Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Bersatu Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Bamagnas Pemko Tanjungbalai Mendukung Kegiatan Keagamaan dan Junjung Tinggi Toleransi Antar Umat Beragama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi PD IGRA Kota Tanjungbalai Laka Lantas di Tanjab Barat Bus dan Innova Bertabrakan, Enam Orang Luka Wakil Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Hari Perhubungan Nasional 2025

Ekonomi Bisnis

PT Pertamina Rayon VI Bakal Terbitkan Kartu Kendali Gas Bersubsidi

badge-check


					PT Pertamina Rayon VI Bakal Terbitkan Kartu Kendali Gas Bersubsidi Perbesar

Beltim, Lensa Expose.com

PT Pertamina Rayon VI Palembang akan segera menerbitkan kartu kendali untuk pengguna gas bersubsidi tiga kilogram. Hal ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan gas bersubsidi oleh orang yang tidak berhak.

Layaknya kartu kendali saat distribusi minyak tanah beberapa waktu lalu, yang boleh membeli gas bersubsidi hanya pemilik kartu. Kartu hanya akan diberikan bagi masyarakat miskin serta pelaku usaha mikro kecil dan menengah.

Sales Branch Manager Pertamina Rayon VI Palembang Muhammad Agung Afrizal dalam Kunjungan Kerja Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapil Belitung dan Beltim di Ruang Rapat Bupati Beltim, Selasa (23/6/20) mengatakan Pertamina akan bekerjasama dengan Pemkab Beltim untuk mendata kembali masyarakat yang berhak memperoleh kartu kendali.

Kita akan kerjasama dengan pihak Kabupaten. Kita butuh data, berapa orang yang benar-benar layak diberikan kartu kendali,” kata Agung.

Agung menekankan data yang diberikan Pemkab Beltim harus sudah diperbaharui dan divalidasi, mengingat jika merunjuk ke data hasil konversi minyak ke gas tahun 2016 lalu banyak yang kurang valid.

Dak bisa kalau kita pakai data itu, kurang valid. Kalau bisa yang terbaru, agar benar-benar sesuai sasaran,” ujar Agung.

Diakui Agung jika selama ini banyak orang yang tidak berhak ikut menikmati subsidi gas tiga kilogram. Kondisi itu disebutnya membuat permintaan gas subsidi melebihi kuota.

Kan aturannya jelas untuk masyarakat miskin. Orang kaya, PNS, TNI/Polri dan karyawan BUMN tidak boleh menggunakan gas subsidi,” tegas Agung.

Agung pun menyarakan agar pangkalan dan BUMDes juga ikut menjual gas non subsidi 12 kilogram, sehingga saat ada yang yang tidak berhak ingin membeli gas 3 kilogram diminta untuk membeli gas 12 kilogram.

Kalau sangsi bagi pangkalan yang nakal itu langsung dari agen. Agen dapat menarik kontrak pangklan yang nakal,” jelasnya. (Tomy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gelar Sidang Lanjutan Gugatan PT SUTRA KABEL INTI MANDIRI Terhadap PT ASCET INDONUSA, Tbk. Terkait Pembayaran PPN

8 Maret 2025 - 00:17 WIB

PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Lanjutan Gugatan PT Sutra Kabel Inti Mandiri Terhadap PT Acset Indonusa.Tbk Terkait PPN Yang Belum Dibayarkan

4 Maret 2025 - 05:14 WIB

Anggota DPRD Depok Abdul Choir, Apresiasi Penandatanganan Legalitas Koperasi Bamuss BKDMM Depok

16 Januari 2025 - 00:39 WIB

Harga Cabai Meroket Jelang Natal dan Tahun Baru, Pedagang dan Konsumen Mengeluh

24 Desember 2024 - 09:08 WIB

Di CEO Forum 2024, Dirut PLN Ajak Selaraskan Langkah Wujudkan Mimpi Indonesia

15 Oktober 2024 - 06:07 WIB

Trending di Ekonomi Bisnis