Tim Polres Beltim Cek Lokasi Steril Sungai Manggar Terkait Penambang Timah Punton Rajuk
Beltim, Lensa Expose.com
Menindak lanjuti kondisi lokasi sungai Manggar, Tim Polres Beltim turun langsung memastikan posisi sungai Manggar steril tanpa aktivitas penambang TI Punton Rajuk. Kapolres Belitung Timur AKBP Jojo Sutarjo S.I.K M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP Galih bersama Kasat Intel AKP Anton Sinaga dan beberapa personil jajarannya, Senin (22/06/2020).
Adapun permasalahannya, Kapolres Beltim meminta supaya area lokasi sungai Manggar saat ini tidak lagi ada kegiatan penambang Ti Rajuk, beda halnya dengan mereka yang mengantongi izin (SPK) resmi dari PT. Timah.
Beliau juga menambahkan dengan penertiban ini tidak lain tujuannya untuk mengikuti aturan tehnik tambang dan UU pertambangan demi kelangsungan bersama, agar hal ini dapat dimengerti oleh penambang, supaya dikemudian hari semua penambang Ti Rajuk bisa mengikuti aturan yang berlaku demi keselamatan pekerjanya sendiri, tidaklah mesti asal dan tanpa izin yamg resmi. Kami akan tetap memantau sterilisasi Sungai Manggar jika masih ada penambang yang masih dalam proses pembongkaran,”kata Jojo.
Ada tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang paling sering dilanggar oleh pengusaha timah di Bangka Belitung.
Ketiga pasal tersebut adalah Pasal 158 tentang Penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Pasal 159 tentang penyampaian pertanyaan dan Pasal 161 tentang pemegang IUP yang mengelola, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan yang bukan dari IUP,”jelasnya.
Penulis : Tomy