Menu

Mode Gelap
SMK Negri 4 Kota Banjar Gelar Maulid Nabi Dengan Tema “Cinta Rasul Tak Cukup di Lisan, Nyatakan dengan Sholawat dan Amal” Desa Babakan Madang Launching Samisade, Sekaligus Peletakan Batu Pertama Bangun TPT  Pake Dana Bankeu Samisade Tahun Anggaran 2025 Bupati Anwar Sadat Ikuti Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat Bahas Perubahan APBD 2025 Bupati Tanjab Barat Pimpin Rapat Usulan Pembagian Persentase Saham PI 10% Bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjab Barat Polisi ungkap Kasus Pembunuhan di Tanjung Jabung Barat, Pelaku Ditangkap Bupati Anwar Sadat Apresiasi Nurazlina, Pemuda Berprestasi yang Siap Berangkat ke Tiongkok

Peristiwa

Tim Polres Beltim Cek Lokasi Steril Sungai Manggar Terkait Penambang Timah Punton Rajuk

badge-check


					Tim Polres Beltim Cek Lokasi Steril Sungai Manggar Terkait Penambang Timah Punton Rajuk Perbesar

Beltim, Lensa Expose.com

Menindak lanjuti kondisi lokasi sungai Manggar, Tim Polres Beltim turun langsung memastikan posisi sungai Manggar steril tanpa aktivitas penambang TI Punton Rajuk. Kapolres Belitung Timur AKBP Jojo Sutarjo S.I.K M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP Galih bersama Kasat Intel AKP Anton Sinaga dan beberapa personil jajarannya, Senin (22/06/2020).

Adapun permasalahannya, Kapolres Beltim meminta supaya area lokasi sungai Manggar saat ini tidak lagi ada kegiatan penambang Ti Rajuk, beda halnya dengan mereka yang mengantongi izin (SPK) resmi dari  PT. Timah.

Beliau juga menambahkan dengan penertiban ini tidak lain tujuannya untuk mengikuti aturan tehnik tambang dan UU pertambangan demi kelangsungan bersama, agar hal ini dapat dimengerti oleh penambang, supaya dikemudian hari semua penambang Ti Rajuk bisa mengikuti aturan yang berlaku demi keselamatan pekerjanya sendiri, tidaklah mesti asal dan tanpa izin yamg resmi. Kami akan tetap memantau sterilisasi Sungai Manggar jika masih ada penambang yang masih dalam proses pembongkaran,”kata Jojo.

Ada tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang paling sering dilanggar oleh pengusaha timah di Bangka Belitung.

Ketiga pasal tersebut adalah Pasal 158 tentang Penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Pasal 159 tentang penyampaian pertanyaan dan Pasal 161 tentang pemegang IUP yang mengelola, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan yang bukan dari IUP,”jelasnya.

Penulis : Tomy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Seorang Anak Terjatuh di Jalan, Layanan Darurat Medis 119 Sigap Bantu Warga Indramayu

12 September 2025 - 01:34 WIB

DPRD Gelar Paripurna Rayakan Hari Jadi Bogor ke-543, Suarakan Pelestarian Alam Demi Keseimbangan

19 Juni 2025 - 04:36 WIB

Kunjungi Korban Kebakaran, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kembali Sampaikan Duka dan Salurkan Bantuan Warga Korban Kebakaran di Lingkungan II Kelurahan Kapias Pulau Buaya

25 April 2025 - 02:21 WIB

Untuk Kelancaran Arus Mudik RAPI Pamarican Ciamis Siapkan Posko Istirahat

26 Maret 2025 - 02:22 WIB

Bupati Tanjung Jabung Barat Lantik Eko Suwello sebagai Komisaris PT. Jabung Barat Sakti Perseroda

19 Maret 2025 - 02:59 WIB

Trending di JAMBI