Menu

Mode Gelap
Wabup Katamso Tekankan Pentingnya Pembangunan Non Fisik pada Penutupan FASI XV Tanjab Barat Penyegaran Organisasi Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama Satreskrim Polres Tanjab Barat Amankan Tiga Pelaku Curanmor dan Komplotan Pembobol Motor di  ​Kuala Tungkal Jambi Wakili Bupati, Sekda Buka TC Tahap III Persiapan Menghadapi MTQ Ke-54 Tingkat Provinsi Jambi 2025 Hadiri Sosialisasi Kredit Program Perumahan Wilayah Sumut, Wakil Wali Kota Tanjungbalai : Dukung Program KUR Perumahan Rakyat Bupati Anwar Sadat Dampingi Anggota DPR RI Komisi V Reses di Tanjab Barat

Peristiwa

Tim Polres Beltim Cek Lokasi Steril Sungai Manggar Terkait Penambang Timah Punton Rajuk

badge-check


					Tim Polres Beltim Cek Lokasi Steril Sungai Manggar Terkait Penambang Timah Punton Rajuk Perbesar

Beltim, Lensa Expose.com

Menindak lanjuti kondisi lokasi sungai Manggar, Tim Polres Beltim turun langsung memastikan posisi sungai Manggar steril tanpa aktivitas penambang TI Punton Rajuk. Kapolres Belitung Timur AKBP Jojo Sutarjo S.I.K M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP Galih bersama Kasat Intel AKP Anton Sinaga dan beberapa personil jajarannya, Senin (22/06/2020).

Adapun permasalahannya, Kapolres Beltim meminta supaya area lokasi sungai Manggar saat ini tidak lagi ada kegiatan penambang Ti Rajuk, beda halnya dengan mereka yang mengantongi izin (SPK) resmi dari  PT. Timah.

Beliau juga menambahkan dengan penertiban ini tidak lain tujuannya untuk mengikuti aturan tehnik tambang dan UU pertambangan demi kelangsungan bersama, agar hal ini dapat dimengerti oleh penambang, supaya dikemudian hari semua penambang Ti Rajuk bisa mengikuti aturan yang berlaku demi keselamatan pekerjanya sendiri, tidaklah mesti asal dan tanpa izin yamg resmi. Kami akan tetap memantau sterilisasi Sungai Manggar jika masih ada penambang yang masih dalam proses pembongkaran,”kata Jojo.

Ada tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang paling sering dilanggar oleh pengusaha timah di Bangka Belitung.

Ketiga pasal tersebut adalah Pasal 158 tentang Penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Pasal 159 tentang penyampaian pertanyaan dan Pasal 161 tentang pemegang IUP yang mengelola, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan yang bukan dari IUP,”jelasnya.

Penulis : Tomy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Kali KLB dalam Sepekan, 1.000 Lebih Siswa di Bandung Barat Keracunan Program MBG

25 September 2025 - 02:02 WIB

LAKI-KBB Desak BGN Evaluasi Total SPPG Selacau Batujajar, Usai 350 Siswa Keracunan MBG

23 September 2025 - 14:56 WIB

Seorang Pemuda Tenggelam di Pelabuhan Kuala Tungkal

19 September 2025 - 14:27 WIB

Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit PT CKT, Diduga karena Riwayat Sakit

18 September 2025 - 15:25 WIB

Laka Lantas di Tanjab Barat Bus dan Innova Bertabrakan, Enam Orang Luka

17 September 2025 - 09:15 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต