Menu

Mode Gelap
Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit PT CKT, Diduga karena Riwayat Sakit Bupati Anwar Sadat Teken MoU Pembangunan Jargas Sebanyak 6.661 Sambungan Rumah Komisi IV DPRD Kota Bogor Ajak Sekolah Swasta Ikuti Program Pelunasan Ijazah Wali Kota Bersama Forkopimda Tanjungbalai Bagikan Bantuan Sosial dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Nelayan Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Bersatu Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Bamagnas Pemko Tanjungbalai Mendukung Kegiatan Keagamaan dan Junjung Tinggi Toleransi Antar Umat Beragama

Peristiwa

Bupati Melantik Zat Zat Munajat Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Garut

badge-check


					Bupati Melantik Zat Zat Munajat Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Perbesar

Garut, Lensa Expose.com

Bupati Garut H Rudy Gunawan melantik pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Zat Zat Munajat Kepala Inspektur Daerah Kabupaten Garut bertempat di Lapangan Setda Kabupaten Garut Jln.Pembangunan Tarogong Kidul Kabupaten Garut Jawa-Barat, Kamis (28/05/2020).

Pelantikan dilakukan setelah dikeluarkannya surat Gubernur Jawa Barat Nomor : 133/2393/BKD tentang rekomendasi Jabatan pejabat Sekda Garut yang di tandatangani Sekda Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsa Atmaja tertanggal 20 Mei 2020.

Turut hadir pada kesempatan pelantikan Wakil Bupati,dr.H.Helmi Budiman, Ketua DPRD Garut, Hj.Euis Ida Wartiah, Kapolres Garut, AKBP Dede Yudy Ferdiansah,SIK, MIK , Dandim 0611 Garut, Letkol Inf Erwin T.W.A,S.T,M.Tr(Han), Kejari Garut,Sugeng Hariadi,SH,MH, Ketua Pengadilan Negeri Garut, H.Hasanudin, Ketua Tim Penggerak PKK,Hj.Diah Kurniasari,para SKPD Kabupaten Garut,dan para Camat Se-Kabupaten Garut.

Bupati Garut, Rudy Gunawan mengatakan , pengisian Jabatan Sekda merupakan satu amanah UU dalam menjalankan roda pemerintahan,melalui surat rekomendasi yang di keluarkan oleh Sekda Provinsi Jawa Barat ,kekosongan Sekda Garut pasca meninggalnya Almarhum H Deni Suherlan yang di gantikan Plh Sekda Nurdin Yana telah habis melaksanakan tugas 14 Hari, Rudy menegaskan,Zat Zat Munazat untuk menjabat pejabat Sekda Garut.

“Tentu tugas dan fungsinya sama dalam mengelola pemerintahan Kabupaten Garut dan mendapat satu tugas tambahan yaitu membentuk Panitia Pemilihan Sekda Definitif yang harus dilaksanakan secepatnya, ” tegasnya.

Bupati menyampaikan,berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekda pasal 2 ayat 3 apabila terjadi kekosongan Sekda , maka masa Jabatan Pj Sekda paling lama 3 bulan .
Tugas Pejabat Sekda Garut ditentukan selama 3 bulan, kedepan dan apabila masih diperlukan bisa ditambah 3 bulan menjadi 6 bulan jabatan.

“Saya ucapkan selamat bekerja kepada pejabat Sekda Zat Zat Munazat segera laksanakan tugas dengan penuh dedikasi guna mengejar program-program yang telah direncanakan sebelumnya, ” pungkasnya.

Penulis : Suwito

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit PT CKT, Diduga karena Riwayat Sakit

18 September 2025 - 15:25 WIB

Laka Lantas di Tanjab Barat Bus dan Innova Bertabrakan, Enam Orang Luka

17 September 2025 - 09:15 WIB

Seorang Anak Terjatuh di Jalan, Layanan Darurat Medis 119 Sigap Bantu Warga Indramayu

12 September 2025 - 01:34 WIB

DPRD Gelar Paripurna Rayakan Hari Jadi Bogor ke-543, Suarakan Pelestarian Alam Demi Keseimbangan

19 Juni 2025 - 04:36 WIB

Kunjungi Korban Kebakaran, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kembali Sampaikan Duka dan Salurkan Bantuan Warga Korban Kebakaran di Lingkungan II Kelurahan Kapias Pulau Buaya

25 April 2025 - 02:21 WIB

Trending di Peristiwa
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต